Kumpulan Berita
Youtuber Michael Sinaga menjadi saksi dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Ia meminta agar video-video diskusi yang disiarkan di kanal Youtube miliknya tidak dikriminalisasi dengan dijadikan sebagai barang bukti.
Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo soal penetapan tersangkanya berdasarkan Pasal 32 UU ITE dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kubu Polda Metro membantah menyelundupkan pasal tersebut guna menjerat Roy Suryo.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan sidang praperadilan kedua Roy Suryo soal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya digelar pada Jumat 10 Juli 2026.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Puluhan pendukung Roy Suryo turut mendatangi pengadilan.
Hakim menolak gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan kuota haji periode 2023??"2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polisi telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli dalam persidangan untukmenguatkan dalil penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo.
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, membantah bahwa surat penangkapan Roy Suryo cacat formil.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede membantah penangkapan Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan layaknya penangkapan seorang teroris.