Kumpulan Berita
Oleh karena itu, pihak mantan Ketua KPK itu memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait dengan status tersangka Firli Bahuri.
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi, mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangkanya di kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dengan adanya putusan tersebut, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah dan sesuai prosedur.
Adapun para saksi yang dihadirkan kubu Hasto Kristiyanto dalam persidangan kali ini adalah Agustiani Tio Fridelina, Kusnadi, dan Donny Tri Istiqomah.
Tim pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilannya di persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sudah siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan tersebut