Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Diketahui, Silmy mengajukan praperadilan terkait penyitaan.
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam praperadilan ini, ia mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak Termohon.
Hasil putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diinginkan kubu Febrie. Sebabnya, dalam sidang praperadilan Jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah telah membacakan petitum permohonan praperadilannya.
Hal ini untuk mencegah penanganan perkara pidana yang berlarut-larut serta menutup celah pembangkangan prosedur di pengadilan.
Jasman Panjaitan adalah mantan atasan Febrie di Subdit Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Jumat (21/8/2026). Kubu Polri pun menyerahkan bukti surat dan menghadirkan 2 orang ahli.
Kubu Febrie meyoroti kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan prinsip kecermatan dalam persidangan ini.
Kuasa hukum Febrie mengatakan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan penanganan perkara yang menjerat kliennya.