Kumpulan Berita
Kuasa hukum berpendapat penetapan tersangka Gus Yaqut tidak memenuhi syarat Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP.
Gus Yaqut menuntut penguguran status tersangka yang ditetapkan KPK.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Kamis (5/3/2026). Tim pengacara Gus Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen.
Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan tersangka dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Apalagi, Tannos masih berstatus DPO dan berada di luar negeri.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi 25??"30 Agustus 2025.
Ibu Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, yakni Magda Antista, pingsan setelah mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap anaknya.