Kumpulan Berita
Dijelaskan Rusdi, ada SOP yang tidak dilaksanakan oleh dua anggota yang berjaga di Rutan saat kejadian penganiayaan terhadap Kece.
Hal itu dilakukan setelah, Propam mengantongi izin dari Mahkamah Agung (MA).
Propam Polri telah memeriksa petugas rutan terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece.
Dua oknum polisi tersebut bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung.
Pandra mengatakan oknum yang diamankan tersebut bertugas di pelayanan publik.
Propam ini adalah benteng penjaga citra polri, dan jaga benteng terakhir para pencari keadilan.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Tentunya akan melibatkan ahli, juga melibatkan ahli bahasa.