Kumpulan Berita
Polisi setidaknya menangkap tujuh orang pelaku.
Tujuh pelaku ditangkap setelah polisi mengungkap kasus tersebut.
ABG perempuan berinisial CP (17) dipaksa pacarnya MA (18) dan rekannya MR (20) untuk open BO di Cengkareng, sedang hamiil 6 bulan.
Polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah kos-kosan yang berlokasi di Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Tersangka dan dua korbannya masih di bawah umur dan berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Bocah tersebut dijual untuk melayani nafsu bejat lelaki hidung belang.
Adapun aksi biadab muncikari JL dan WNA berinisial N itu, kata dia, dilakukan sejak tahun 2021 silam.
Menurutnya, jumlah anak yang dieksploitasi mucikari JL itu diketahui pasca polisi menggali keterangan mucikari JL