Kumpulan Berita
Penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan gelar konstruksi internal terkait kasus prostitusi online artis.
Dua orang perempuan IA (51) dan NA (33), diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kasus prostitusi sudah menjadi masalah pelik yang hingga kini sulit diberantas. Apalagi, teknologi siber yang semakin canggih.
Lantaran tidak adanya ketentuan dalam perundang-undangan yang mengatur masalah tersebut.
Wanita yang rata-rata ditawarkan ke pria hidung belang berusia 18 tahun.
Dalam kasus ini, 2 muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Habdy menyebut ada dua faktor yang mendorong seorang publik figur masuk ke dunia pelacuran.
Ikhsan juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu petugas kepolisian dalam mencegah dan menindak kejahatan prostitusi.