Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku menjalankan bisnis prostitusi berkedok kafe dan karaoke dengan dugaan eksploitasi anak.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Nunu menuturkan, kedua anak tersebut kini berada di rumah aman anak untuk mendapatkan perlindungan maupun pendampingan.
Pemilik kafe sempat berusaha menyembunyikan dua kardus miras, namun diketahui warga. Pemilik kedai kemudian berjanji akan memusnahkan miras tersebut.
Polisi menangkap 10 orang dalam kasus eksploitasi anak berusia 15 tahun untuk menjadi pemandu lagu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat.
Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendapat laporan terkait lokalisasi ini.
Abdul Muhaimin Iskandar kaget mendengar kabar praktik prostitusi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Satuan Tugas Penegakkan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat (Satgas Gaktibmas) Tegar Beriman menggelar operasi masyarakat di sebuah kontrakan di wilayah Cibinong.