Kumpulan Berita
Polisi menangkap seorang muncikari berinisial FEA (24), yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur.
Keduanya ditawar oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam-nya
Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang berinisial FEA (24), mucikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur
Pembongkaran terhadap ratusan bangunan liar yang kerap digunakan sebagai kafe remang-remang atau prostitusi di Gang Royal
Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang didirikan di sepanjang jalur Pantura Kandeman Kabupaten Batang itu tidak berizin
Menurutnya, aksi kali ini ada tanggapan dari pihak kepolisian dengan memasang garis polisi di tempat tersebut.
Kedua gadis belia yang ditangkap itu berinisial RH (20) dan SS (20), yang merupakan warga Kabupaten Bulukumba.
Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Polisi Tangkap Seorang Muncikari