Kumpulan Berita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sebanyak Rp12 miliar, serta satu aset tanah.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin.
Yuly Ariandi Siregar diperiksa terkait dugaan perannya memanipulasi data keuangan proyek-proyek subkontraktor fiktif.
Danny akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani.
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan mulai 21 September 2020.
Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan aset yang dinikmati tersangka.
KPK membuka peluang untuk menjerat PT Waskita Karya secara korporasi apabila dalam penyidikan berjalan ditemukan bukti yang cukup.
Saat ini, KPK sedang menelisik pihak-pihak yang turut menerima uang panas tersebut.