Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif
Total kerugian keuangan negara dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp202 miliar
KPK mengendus adanya dugaan uang korupsi terkait pengerjaan subkontraktor fiktif yang mengalir ke PT Waskita Karya.
Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek PT Waskita Karya.
Ia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT MER Engineering Ari Prasodo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Yang bersangkutan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya.
Sejumlah saksi dari PT Waskita Karya diperiksa KPK untuk ditelusuri soal konstruksi kasus ini.