Kumpulan Berita
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dikatakannya, para pelaku mengaku tidak saling mengenal saat tiba di Bali.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana prostitusi 19 anak. Mereka menjajakan diri melalui media sosial X dan Telegram.
Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur melalui sosial media, seperti X hingga telegram.
Mereka ditawari sebagai PSK dengan iming-iming gaji besar. Namun setelah sampai di Sydney, mereka tak kunjung dibayar oleh agency.
Adapun modusnya dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Tarif tertinggi Rp5 juta untuk satu kali kencan dan terendah Rp1 juta.
Para PSK itu berasal dari luar daerah.