Kumpulan Berita
Viral di sosial media dihebohkan oleh oknum karyawan BUMN PT Timah yang menghina tenaga honorer pakai BPJS
Kejagung memeriksa dua orang saksi yakni Direktur Keuangan PT Timah Tbk dan GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis 12 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Hal ini terungkap dalam sidang Harvey Moeis saat pemeriksaan saksi eks Dirut PT Timah Tbk.
Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Pratama menyatakan penambang ilegal di IUP PT Timan kerap kali datang lagi meski sudah ditertibkan.
Dalam sidang lanjutan terdakwa Harvey Moeis, terungkap bahwa PT Timah mendapatkan keuntungan dari sewa menyewa smelter dengan pihak swasta pada 2019 - 2020.