Kumpulan Berita
BPN menyatakan pelepasan lahan milik PTPN VIII harus melalui persetujuan Menteri BUMN.
PTPN VIII mengajukan surat somasi kepada pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah antara FPI dan PTPN VIII masih terus berlanjut
Terjadi sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung.
Sengketa Pondok Pesantren Markaz Syariah, tersebar luas di media sosial. Lahan tersebut sudah di akui pihak FPI yang ternyata milik PTPN.
PTPN mengklaim sebagai pemilik lahan, sedangkan pihak dari Habib Rizieq mengakui menggunakan lahan tersebut setelah dibiarkan terlantar.
Dijelaskannya, Pondok Pesantren di Megamendung Ini didik santri ilmu pertanian.
Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin memberikan tanggapannya terkait konflik lahan.