Kumpulan Berita
Aziz Yanuar mengatakan surat jawaban somasi tersebut sudah diantarkan Tim Advokasi dan sudah diterima langsung oleh pihak PTPN.
Lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di kawasan Megamendung jadi sengketa
Tim Advokasi Markaz Syariah bakal menjawab somasi yang dilayangkan oleh PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII.
PTPN VIII mengajukan surat somasi kepada pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah antara FPI dan PTPN VIII masih terus berlanjut
PT Perkebunan Nusantara VIII melayangkan surat somasi agar pondok pesantren tersebut dikosongkan.
Sengketa Pondok Pesantren Markaz Syariah, tersebar luas di media sosial. Lahan tersebut sudah di akui pihak FPI yang ternyata milik PTPN.
PTPN mengklaim sebagai pemilik lahan, sedangkan pihak dari Habib Rizieq mengakui menggunakan lahan tersebut setelah dibiarkan terlantar.