Kumpulan Berita
Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah antara FPI dan PTPN VIII masih terus berlanjut
PT Perkebunan Nusantara VIII melayangkan surat somasi agar pondok pesantren tersebut dikosongkan.
Terjadi sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung.
PTPN mengklaim sebagai pemilik lahan, sedangkan pihak dari Habib Rizieq mengakui menggunakan lahan tersebut setelah dibiarkan terlantar.
Tanah Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor yang dipimpin Habib Rizieq Shihab mengalami masalah.
Dijelaskannya, Pondok Pesantren di Megamendung Ini didik santri ilmu pertanian.
Pada tgl 13 November 2020 IB-HRS telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah.
Surat tersebut disebarkan oleh akun Twitter @Fkadrun.