Kumpulan Berita
Didapat fakta bahwa pelaku juga melakukan pungutan liar kepengurusan dokumen Kartu Keluarga (KK).
Rencananya, Paus Fransiskus bakal mengunjungi Katedral dan Masjid Istiqlal Jakarta.
Juru parkir liar bisa dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara
Pelaku pungli nanti akan diberikan sanksi sosial agar jera.
Peristiwa berawal dari video seorang wisatawan yang ditagih biaya dari seorang pria.
Pelaku memungut uang dari mobil yang akan menuju lokasi wisata.
Maraknya praktek pungli di sejumlah wilayah di Karawang usai lebaran membuat Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai Rp1.400.000.