Kumpulan Berita
Wiratama menjelaskan, penertiban dilakukan karena ada dugaan parkir ilegal lantaran tidak mengantongi administrasi lengkap.
Ia menyebutkan bahwa keberadaan karcis parkir resmi dari pemerintah daerah harus ditunjukkan oleh juru parkir bila tak ingin ditetapkan sebagai pungutan liar.
Aksi dugaan pungutan liar (pungli) tersebut sempat viral di media sosial Instagram.
Para orangtua murid, dipungut biaya sebesar Rp20 ribu.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan seorang oknum lurah dan satu rekanannya.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan Jakarta bebas dari pungutan liar (pungli).
Viral sejumlah remaja menghadang kendaraan di pintu keluar Tol Belawan Kota Medan, Sumatera Utara.
Sukri, warga sekitar mengaku, kabar pungli yang dilakukan anggota Dishub Kabupaten Tangerang sudah jadi rahasia umum.