Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan kebijakan relaksasi berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas bunga maupun imbalan Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing (valas) yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Juli 2026 dan resmi berlaku per 24 Agustus 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Regulasi yang ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026 ini mencabut serta menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang sebelumnya telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan pertumbuhan kredit bisa tembus 20 persen melalui SAL Rp200 Triliun
Presiden Prabowo Subianto mengaku kaget Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditawari pinjaman oleh International Monetary Fund (IMF).
Presiden Prabowo Subianto bercerita Indonesia mendapat tawaran pinjaman atau utang dari Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, pemerintah menolak tawaran tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah jenis layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru akses data geospasial.
Purbaya Yudhi Sadewa mengejar potensi penerimaan dari 40 perusahaan baja yang belum memenuhi kewajiban perpajakan Rp5 triliun.
Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)