Kumpulan Berita
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo
Hakim mengatakan dalih yang disampaikan Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J tidak masuk akal.
"Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candrawathi," imbuh Wahyu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Jalani sidang vonis, Putri Candrawathi tiba di PN Jaksel.