Kumpulan Berita
Hal itu usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memakai serta memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan aturan tentang pendaftaran pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) oleh partai politik pada tanggal 27-29 Agustus mendatang.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan tak maju pada Pilkada 2024.
KPU menggelar audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dengan gelaran Pilkada Serentak 2024
Hal itu diklaim akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Mereka bakal mendesak lembaga penyelenggara pemilu segera menerbitkan PKPU sesuai Putusan MK Nomor 60 Tentang Ambang Batas Pilkada.
Mereka menuntut agar lembaga penyelenggara Pemilu tersebut segera menerbitkan PKPU Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap ini menyusul batalnya Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di DPR.