Kumpulan Berita
Sebelumnya, Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, bahwa DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Papua Selatan memberi apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak seluruh dalil gugatan pemohon atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel, pada 6 Agustus 2025.
RUPSLB Telkom ditunda karena penyempurnaan proses dan menghormati Putusan MK terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri. CEO Danantara memastikan kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris BUMN. Putusan ini direspons Istana yang akan mempelajarinya. Inilah 4 fakta penting terkait putusan MK tersebut.
Komisi III DPR RI menyampaikan hasil penelaahan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa hasil tersebut disusun dalam bentuk kajian dan masukan.
Menurutnya, putusan tersebut tidak ada yang masalah.