Kumpulan Berita
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024, yang pisahkan pemilu nasional dan daerah tak bisa langsung dilaksanakan. Bahkan, ia menganggap putusan itu telah inkonsistensi.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari menegaskan, masa jabatan DPRD tak bisa diperpanjang demi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, pihaknya belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Putusan ini akan mulai berlaku pada siklus pemilu selanjutnya.
Partai Perindo memandang putusan ini sebagai langkah maju yang lahir dari refleksi atas kompleksitas pemilu sebelumnya, sekaligus upaya menata ulang demokrasi Indonesia ke arah yang lebih efektif dan efisien.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Dengan putusan itu, ia berharap akan mengurangi beban kerja penyelenggara akibat pemilu serentak.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti meyakini, negara mampu memberikan layanan pendidikan gratis untuk semua jenjang pendidikan SD-SMP di Indonesia.
Komisi X DPR RI dan Kemendikdasmen akan membahas putusan MK tentang sekolah gratis SD-SMP negeri dan swasta.