Kumpulan Berita
Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme.
Makna radikal itu sendiri, menurutnya belum dipahami secara utuh oleh mereka yang melabeli itu.
Inisiator petisi "Pak Din Syamsuddin tidak radikal" meminta GAR ITB minta maaf.
GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN karena dinilai terlibat dalam isu radikalisme.
Kecaman dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM).
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustad Jeje mengaku sedih dan prihatin atas pengaduan pihak tertentu.
Sejumlah tokoh membela Din Syamsuddin dari tuduhan radikal.
MUI menilai, tuduhan yang menyudutkan Din Syamsuddin sebagai bagian dari radikal adalah fitnah keji.