Kumpulan Berita
Menurut JK, ASN terbagi menjadi dua kategori, yakni yang berada di struktur pemerintah dan di lingkungan akademis.
Menurut JK, Din adalah tokoh yang sangat toleran, dan merupakan pelopor dialog antaragama di kancah internasional.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme.
Inisiator petisi "Pak Din Syamsuddin tidak radikal" meminta GAR ITB minta maaf.
Mahfud MD melalui akun twitternya menyatakan bahwa pemerintah tidak menindaklanjuti laporan terhadap Presidium KAMI Din Syamsudin.
GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN karena dinilai terlibat dalam isu radikalisme.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustad Jeje mengaku sedih dan prihatin atas pengaduan pihak tertentu.
Dia mempertanyakan masa depan agama bila tokoh islam moderat justru dilaporkan terkait radikalisme.