Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) membekukan ratusan ribu rekening penipu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian serius terhadap fenomena jual beli nomor rekening bank yang marak ditawarkan melalui media sosial. Praktik ini ditegaskan sebagai tindakan ilegal yang melanggar prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Kondisi ini menjadi salah satu fokus LPS bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 2026.
Jumlah rekening simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan penurunan signifikan.
Rekening bank tanpa aktivitas seperti transfer masuk, penarikan dan pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau lima tahun akan menjadi rekening dormant.
Penetapan rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kondisi perbankan nasional masih stabil dan resilien di tengah upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sejumlah rekening dormant.
Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengajak generasi muda, khususnya Pramuka berkebutuhan khusus untuk membiasakan diri menabung.