Kumpulan Berita
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total nilai Rp2,1 triliun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif yang menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) mengaktifkan kembali seluruh rekening dormant yang sempat diblokir sementara
Nasabah tidak perlu khawatir apabila rekening bank diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK akan memblokir rekening bank yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif.
Nasabah tidak perlu khawatir jika rekening bank tiba-tiba diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rekening bank yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan akan diblokir PPATK.