Kumpulan Berita
PPATK telah membuka kembali 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih.
BRI menegaskan uang nasabah di rekening yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetap aman.
BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan terkait rekening bank termasuk rekening tidak aktif atau dormant.
Rekening bank tiba-tiba dibekukan menjadi sorotan publik.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan alasan blokir rekening bank yang tidak ada aktivitas alias menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan.
PPATK kata dia tidak ingin rekening yang tidak aktif selama kurun waktu tersebut dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Seperti digunakan untuk bermain judi online (Judol).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant atau rekening pasif yang sebelumnya dibekukan sejak beberapa bulan lalu.