Kumpulan Berita
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dugaan kegiatan reklamasi tak berizin yang dilakukan di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I. M. Wira Hady Arsanta menuturkan total pagar laut yang sudah dibongkar mencapai 15,5 km yang terbagi dalam tiga titik.
Deputi Pengelolaan Program dan Jaringan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 Km di Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi.
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten mulai terungkap.
Menurutnya, selama tidak merusak lingkungan reklamasi bisa mendatangkan kebaikan.
Ada 66 perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan surat izin pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut.
Ada hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pengerukan dan reklamasi, salah satunya soal perizinan.
Reklamasi Pulau G bakal dijadikan zona ambang permukiman, Ariza belum mengetahui kapan mulai ada pembangunan di kawasan tersebut.