Kumpulan Berita
Kejagung telah menyelesaikan sebanyak 823 perkara lewat restorative justice.
Mina sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur keliling.
Ia menuturkan, sistem pemenjaraan yang selama ini diterapkan, bukanlah satu-satunya pilihan dalam sistem peradilan Indonesia.
Langkah Restoratif justice bukan karena adanya pendapat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial.
Mahfud menyebutkan beberapa kasus yang sebenarnya layak diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Baginya, pendekatan ini diyakini dapat membuat penegakan hukum di Indonesia lebih efisien untuk kasus-kasus tertentu.