Kumpulan Berita
Restrukturisasi kredit nasabah BRI terdampak Covid-19 tersisa Rp144,27 triliun pada akhir kuartal I 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan.
Pelaku UMKM yang terdampak bencana erupsi Gunung Semeru akan mendapatkan restrukturisasi kredit.
OJK mencatat sekira 5 juta debitur sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melakukan restrukturisasi kredit.
OJK memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan dari semula sampai 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah merestrukturisasi kredit 3,3 juta debitur dengan nilai Rp403,99 triliun pada Juli 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan