Kumpulan Berita
Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya, Surya Batubara, buka suara soal vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani, dalam kasus dugaan pemerasan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.
Nikita Mirzani mengaku siap menjalani sidang kasus pemerasan dan TPPU yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini (28/10/2025).
Nikita Mirzani tak peduli dengan keinginan Reza Gladys yang menginginkan dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan TPPU.
Reza Gladys hanya ingin Nikita Mirzani dinyatakan bersalah atas pemerasan dan TPPU yang dilaporkannya.
Vonis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dijadwalkan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, JPU mematahkan seluruh pembelaan Nikita dan tim kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan pihak Nikita Mirzani dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.