Kumpulan Berita
Dua dokter kecantikan yang sedang berseteru, Doktif dan Richard Lee akhirnya bertemu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Richard Lee membantah tegas laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen.
Setelah beberapa kali mangkir, Richard Lee akhirnya datang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak gugatan praperadilan Richard sehingga dirinya tetap menyandang status tersangka atas laporan Dokter Detektif.
Pencekalan terhadap Richard Lee itu menjadi bagian dari mekanisme penyidikan atas kasus yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif)
Pemanggilan dilakukan pasca praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak Hakim PN Jaksel.
Dokter kecantikan, Oky Pratama melaporkan dugaan teror berupa kiriman karangan bunga yang berisikan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Doktif mengaku, tak ingin ketinggalan materi sidang praperadilan Richard Lee setelah telat pada sidang sebelumnya.