Kumpulan Berita
Polisi telah menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kini, Lisa dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian sejak pekan lalu.
KPK menyita uang senilai Rp1,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana, pada pekan ini.
KPK belum juga memanggil eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
Proses mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana dinyatakan deadlock atau buntu. Dengan demikian, keduanya gagal mencapai perdamaian dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana kompak tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Bareskrim Polri, Selasa (23/9/2025). Proses ini terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil tak akan menghadiri proses mediasi dengan selebgram Lisa Mariana di Bareskrim Polri, Selasa (23/9/2025). RK, sapaan akrabnya, mengutus tim pengacara untuk mewakili dirinya.