Kumpulan Berita
Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Kreator konten Topi Merah menduga hasil analisis Rismon Sianipar terkait ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi merupakan hasil rekayasa atau editing.
Pakar telematika sekaligus tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menunjukkan amplop berisi uang dari pakar digital forensik, Rismon Sianipar. Roy menjelaskan, uang tersebut merupakan pemberian Rismon dari hasil penjualan buku berjudul Jokowi's White Paper.
Menurut Refly, berdasarkan KUHAP baru, yang berhak mendapatkan RJ adalah yang mendapatkan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.
Pakar telematika Roy Suryo menemukan kejanggalan dalam ijazah kelulusan Rismon Sianipar di Universitas Gadjah Mada.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game.
Tersangka pencemaran nama baik, Roy Suryo, mengaku memiliki peran di balik buku berjudul Gibran End Game yang ditulis Rismon Hasiholan Sianipar. Namun, Roy menyebut Rismon tidak pernah mengakuinya.
Pakar telematika Roy Suryo heran terhadap Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang berani meneliti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Roy menduga ijazah Rismon juga palsu.