Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk membuat Riza Chalid pulang adalah dengan menyita aset dan kekayaannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sudah mempunyai legitimasi untuk menyita aset tersangka korupsi Riza Chalid.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengetahui keberadaan M. Riza Chalid.Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu pun diminta untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyebut, pihaknya akan mendalami aset-aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina, Riza Chalid.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebutkan penyidik Jampidsus Kejagung RI sudah mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina, M. Riza Chalid.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa penyidik akan segera menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina. Penetapan DPO menjadi bagian penting dalam pengajuan Red Notice ke Interpol.
Pemerintah juga telah berkomunikasi dengan Kejagung terkait kasus hukum yang menjerat Riza Chalid.