Kumpulan Berita
"Keinginannya bukan sekadar RKUHP baru, tapi kita punya RKUHP yang juga mengandung paradigma 100 tahun,"
Terkait masyarakat yang khawatir pembahasan RKUHP sarat akan kepentingan politik, Tama pun menyebut hal tersebut wajar.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy mengakui bahwa pemerintah memang belum membuka draf terbaru itu ke publik
Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati
Kasus ujaran kebencian di medsos dapat diancam hukuman maksimal 18 bulan penjara.
Wamenkumham mengatakan, meski penjara tetap menjadi pidana pokok, tapi bukan lagi yang utama.
IJTI menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengatur tentang pers dalam RUU Cipta Kerja.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan akan kembali dibahas DPR.