Kumpulan Berita
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bahaya rokok elektrik lantaran adaptifnya pola penyalahgunaan zat adiktif.
Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Hal ini merujuk pada dugaan banyaknya penyalahgunaan vape yang diisi dengan cairan (liquid) mengandung narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) merumuskan sejumlah rekomendasi strategis dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida atau Whip Pink pada Rabu (18/2) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
KemenkesI resmi memasukan cairan etomidate atau obat keras yang kerap digunakan di vape (rokok elektrik) menjadi narkotika golongan II. H
Lebih dari 100 juta orang, termasuk setidaknya 15 juta anak-anak, menggunakan rokok elektrik (vape). Hal ini memicu gelombang baru kecanduan nikotin.
Pertumbuhan industri rokok elektrik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan.
Studi terbaru National Drug and Alcohol Research Centre (NDARC) UNSW Sydney mengungkap cara efektif untuk membantu orang berhenti merokok.
Vape atau rokok elektrik bisa menyebabkan penyakit paru langka yang bersifat permanen.