Kumpulan Berita
Bea Cukai Wilayah Sumut mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal hasil Operasi Gempur sepanjang Juni hingga Juli 2019.
Bea Cukai Ketapang memusnahkan rokok dan miras ilegal. Pemusnahan tersebut mewarnai rangkaian peresmian kantor baru Bea Cukai Ketapang.
Guna menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai secara konsisten melakukan operasi pasar ataupun penindakan di berbagai daerah.
Guna menekan peredaran rokok ilegal menuju target 3% di tahun 2019, Bea Cukai secara serentak melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di seluruh Indonesia.
Bea Cukai Magelang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan dari 2017 hingga 2018 pada Jumat 14 Juni 2019 di halaman Kantor Bea Cukai Magelang.
Pemprov Jateng menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas kinerja dalam memberantas roko ilegal.
Selain di Kabupaten Malang, Bea Cukai berhasil meringkus satu pelaku penjual rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Indramayu.
Secara administrasi, pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum (law enforcement), memonitor produksi, dan melakukan lisensi (licensing).