Kumpulan Berita
Asosiasi ekosistem rokok elektrik (vape) di Indonesia menyatakan keberatan atas usulan pelarangan total peredaran vape.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, peredaran rokok ilegal bakal ditekan, seiring skema tarif cukai rokok lokal yang ditargetkan rampung pada Mei 2026.
Usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang penggunaan vape di Indonesia kembali memicu perdebatan di masyarakat.
Rencana pemerintah untuk memperketat aturan kadar maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.
Tim penyusun dari Kementerian Koordinator Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan usulan penerapan batas nikotin dan tar pada hearing 10 Maret 2026.
Merokok memang dikenal tidak baik bagi kesehatan dan dapat menimbulkan berbagai macam penyakit. Rokok sering disebut sebagai faktor utama penyakit paru-paru hingga kanker.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bahaya rokok elektrik lantaran adaptifnya pola penyalahgunaan zat adiktif.
Badan Narkotika Nasional (BNN) merumuskan sejumlah rekomendasi strategis dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida atau Whip Pink pada Rabu (18/2) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.