Kumpulan Berita
Tahun 2024 mencoreng supremasi hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya sendiri, Ronald Tannur dihukum bebas bersyarat.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi berbentuk mata uang rupiah dan asing. Ketiganya yakni, Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Tiga Hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur akan menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pelaksananaan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat 13 Desember 2024.
Kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) telah rampung memeriksa tiga majelis hakim yang diduga terlibat dalam makelar kasus Zarof Ricar terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur.