Kumpulan Berita
Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi berbentuk mata uang rupiah dan asing. Ketiganya yakni, Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Tiga Hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur akan menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan.
Kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Pengusutan dan pemeriksaan ini dilakukan setelah kejaksaan menangkap mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Zarof merupakan makelar kasus dalam kasasi Ronald Tannur.
Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Hakim Agung tingkat kasasi pada kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. KY pun telah membentuk tim khusus guna mendalami kasus tersebut.