Kumpulan Berita
Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki momentum untuk mengatasi berbagai kasus rekayasa hukum.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.