Kumpulan Berita
Tersangka kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mempertanyakan kejelasan status P21 dalam perkara yang menjeratnya.
Ahmad Khozinuddin meminta Polda Metro Jaya untuk menertibkan pihak yang menyebarkan isu tersebut.
Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
Pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya diduga sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyatakan pihaknya tak akan melayangkan gugatan praperadilan atas proses penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya, meski ingin perkara yang menjeratnya dihentikan.
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan pihaknya tak akan mengajukan permohonan damai atau restorative justice (RJ). Baginya, permohonan damai itu merupakan tanda kekalahan dan menyerah.
Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) periode 2013??"2014, Oegroseno, menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada bentuk kriminalisasi.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menyebut setidaknya ada enam ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dikeluarkan selama isu ijazah palsu mencuat. Bahkan, menurut dia, akan ada dua versi lagi yang keluar dari KPU Surakarta dan KPU Jakarta.