Kumpulan Berita
Roy Suryo, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan proses penyidikan tidak sah.
Pakar telematika Roy Suryo menyampaikan rasa syukurnya, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya terkait sah atau tidaknya penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, putusan tersebut menjadi babak baru bagi penegakan hukum di Indonesia.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan proses penyidikan yang telah dilakukan menjadi tidak sah.
Pakar telematika, Roy Suryo tersenyum saat mendengarkan putusan praperadilannya dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Terlebih, para pendukungnya turut meneriakkan takbir dan bertepuk tangan menyambut putusan tersebut.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo, oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026). Maka itu, penangkapan terhadap Roy Suryo dianggap tidak sah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (7/7/2026).
Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan tidak mempersoalkan langkah hukum tersebut karena merupakan hak setiap warga negara.
Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih berencana mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perhatian terhadap status penangguhan penahanan Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).