Kumpulan Berita
Kuasa hukum Barisan Pembela RRT, Refli Harun, menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, berdampak pada tersangka lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menjadi ahli dari kubu Roy Suryo Cs, dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ia dijadwalkan memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Kamis (12/2/2026).
Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan tiga orang ahli dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026). Mereka adalah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan peneliti senior LIPI Mohammad Sobary.
Pengembalian berkas itu pertanda penyidik belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Roy Suryo Cs berencana mengajukan 22 saksi-ahli meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kepada Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polda Metro Jaya menantang Roy Suryo Cs untuk mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).