Kumpulan Berita
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Ade Govinda menyambut baik hadirnya PP Nomor 56 Tahun 2021 sebagai usaha untuk menyejahterakan musisi Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu.
Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
Maruli Tampubolon menanggapi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021
Ketentuan pembayaran royalti itu diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.
Pinkan Mambo mengaku, teleponnya belum ditanggapi Maia Estianty.
Sektor mineral dan batu bara (minerba) menghadapi tantangan yang cukup berat di tahun 2020.