Kumpulan Berita
Karena apa yang dilakukan terlapor membuat kliennya tidak dapat bekerja dan sebagai mahasiswi tidak dapat melaksanakan perkuliahan.
Sidang lanjutan kali ini sedianya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab atas peristiwa itu korban mengalami kerugian materil
Orang tua murid memberikan apresiasi positif terhadap upaya yang dilakukan organisasi sayap Partai Perindo itu.
Hari ini kesaksian dari korban, majelis hakim menanyakan proses terjadinya, ini ada tiga hal yang dialami korban.
Kunjungan itu dilakukan pada Jumat (10/11/2023) siang WIB
RPA Perindo yang memberikan pendampingan diminta untuk memberikan novum atau bukti baru ke Kabag Wassidik Polda Riau.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali mendatangi Mabes Polri.