Kumpulan Berita
RPA Perindo berjanji terus memberi pendampingan ke korban.
Majelis Hakim memutus dalam sidang putusan tersebut yakni hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
RPA Perindo ingin kasus tersebut dituntaskan dan korban mendapatkan keadilan.
RPA Perindo akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Jaennie melanjutkan, RPA Partai Perindo juga akan mendampingi korban untuk pemulihan psikisnya dari trauma yang didapat.
Pengambilan hak yang dijadikan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024).
Diketahui korban sebagai saksi pelapor telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Kasus ini kan sebenarnya sudah ditutup, namun RPA bekerja sama dengan para penyidik dan Mabes Polri akhirnya kasus ini dibuka lagi.