Kumpulan Berita
Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa kasus yangbtengah didampingi oleh Partai Perindo telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ketua DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal kasus penganiayaan DSI (24)
Hari ini kami bersama dengan korban mendampingi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jakarta Utara,
RPA Perindo yang mendampingi korban anak kekerasan seksual dalam persidangan dari terdakwa.
Kasus ini kan sebenarnya sudah ditutup, namun RPA bekerja sama dengan para penyidik dan Mabes Polri akhirnya kasus ini dibuka lagi.
RPA Perindo berjanji terus memberi pendampingan ke korban.
Majelis Hakim memutus dalam sidang putusan tersebut yakni hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap perempuan muda berinisial N (24), yang mendapatkan kriminalisasi dari perusahaannya