Kumpulan Berita
Adapun kejadian penganiayaan terjadi di sebuah indekos kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023 silam
H sempat dipenjarakan Oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok selama delapan bulan 7 Juli - 3 Oktober 2023 terkait dugaan kasus impor barang.
Selain itu, dalam putusan tersebut juga disebutkan (HJ) diberikan hukuman denda Rp1 miliar dengan subsider lima bulan penjara.
Pelaku dalam kasus tersebut juga masih anak-anak yang berarti berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Langkah ini juga menjadi perwujudan komitmen dan kepedulian nyata Partai Perindo
Komnas HAM meminta Bea Cukai Tanjung Priok menangguhkan penahanan ibu hamil itu.
Pesan optimisme itu salah satunya disampaikan oleh Caleg Dapil IV Jakarta Timur Partai Perindo, Rina Malewa.
Jeannie menyebutkan rapat konsolidasi tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Partai Perindo di Pileg 2024.