Kumpulan Berita
Ara buka-bukaan soal luas bangunan rumah subsidi yang diperkecil menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.
Generasi Z bisa mendapatkan rumah yang dekat dengan tempat kerja
Rumah susun atau rusun subsidi akan mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjelaskan soal rumah subsidi minimalis seluas 18 meter persegi
Penampakan rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi, harta Rp100 juta.
Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menegaskan, pentingnya menjaga kualitas rumah subsidi yang diberikan kepada masyarakat.
Maruarar Sirait menyatakan yang terpenting dari rumah bersubsidi adalah kualitas.
Pemerintah memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.