Kumpulan Berita
Ara buka-bukaan soal luas bangunan rumah subsidi yang diperkecil menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.
Generasi Z bisa mendapatkan rumah yang dekat dengan tempat kerja
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjelaskan soal rumah subsidi minimalis seluas 18 meter persegi
AKHIR pekan jadi waktu yang pas untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat. Salah satunya bersih-bersih rumah agar tetap bersih dan terasa nyaman.
Insentif untuk hunian vertikal tujuannya agar harga hunian vertikal bisa lebih murah ketimbang rumah tapak.
Pemerintah memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Maruarar Sirait merespon pro kontra tentang draft Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Rencana memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi menuai pro dan kontra.