Kumpulan Berita
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjelaskan soal rumah subsidi minimalis seluas 18 meter persegi
Penampakan rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi, harta Rp100 juta.
AKHIR pekan jadi waktu yang pas untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat. Salah satunya bersih-bersih rumah agar tetap bersih dan terasa nyaman.
Pemerintah memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Pembangunan rumah rendah emisi ditargetkan mencapai 10.000 unit pada tahun ini.
Maruarar Sirait merespon pro kontra tentang draft Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Aturan baru tentang rumah subsidi sedang disusun oleh pemerintah. Karena ukurannya yang akan semakin kecil.
Luas rumah subsidi akan semakin kecil menjadi 18 meter persegi.